Puluhan mahasiswa pantai barat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pantai Barat dan berbagai elemen organisasi berdemo di kantor pusat PT. RMM & PT. DIS senin (03 Oktober 2016)
Dalam orasi politiknya mahasiswa menuntut PT. RMM dan PT. DIS untuk segera merealisasikan kebun plasma milik desa Bintuas dan desa Buburan kecamatan Natal, Madina. Tercatat sudah 18 Tahun masyarakat desa Bintuas dan Buburan ditipu oleh perusahaan nakal ini.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sejak tahun 1998 PT RMM telah menyatakan kesediaannya membangun kebun plasma bagi masyarakat sebagai bentuk wujud ganti rugi lahan masyarakat yang dirusak dan dikuasai. Namun PT RMM tidak pernah melaksanakan perjanjian tersebut, bahkan melalui surat No: 010/DR-SK/RMM/IX/2008 PT RMM menyatakan ketidaksanggupannya melanjutkan pengelolaan areal izin lokasi. Kemudian muncul PT DIS yang menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan usaha perkebunan PT RMM yang melalui surat No: 005/DIR-DIS/VII/09 menyatakan kesanggupannya membangun plasma.
Dalam orasi politiknya mahasiswa menuntut PT. RMM dan PT. DIS untuk segera merealisasikan kebun plasma milik desa Bintuas dan desa Buburan kecamatan Natal, Madina. Tercatat sudah 18 Tahun masyarakat desa Bintuas dan Buburan ditipu oleh perusahaan nakal ini.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sejak tahun 1998 PT RMM telah menyatakan kesediaannya membangun kebun plasma bagi masyarakat sebagai bentuk wujud ganti rugi lahan masyarakat yang dirusak dan dikuasai. Namun PT RMM tidak pernah melaksanakan perjanjian tersebut, bahkan melalui surat No: 010/DR-SK/RMM/IX/2008 PT RMM menyatakan ketidaksanggupannya melanjutkan pengelolaan areal izin lokasi. Kemudian muncul PT DIS yang menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan usaha perkebunan PT RMM yang melalui surat No: 005/DIR-DIS/VII/09 menyatakan kesanggupannya membangun plasma.
Hingga saat ini telah terjadi beberapa perjanjian susulan. Mulai dari MoU tahun 2010 hingga addendum tahun 2015 yang isinya tetap sama, yakni janji perusahaan untuk merealisasikan kebun plasma masyarakat.
Sebelumnya masyarakat sudah berulang kali membuat laporan pengaduan dan meminta fasilitas mediasi keberbagai pihak. Mulai dari PemKab Madina, Polres Madina, DPRD Madina, DPRD SU, KOMNASHAM, OMBUDSMEN hingga ke KOMISI II DPR RI. Namun upaya itu hingga kini tidak membuahkan hasil.
Dalam orasi terakhirnya, Ikhwanuddin selaku pimpinan aksi menyampaikan beberapa tuntutan mereka.
Diantaranya " Cabut HGU PT RMM/PT DIS jika tidak merealisasikan kebun plasma desa Bintuas dan desa Buburan. Seret, adili dan penjarakan pengusaha nakal. Hentikan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan aparat Pemerintah terhadap Rakyat. Usut tuntas Mafia Plasma dan CSR di Madina serta mendesak pemkab Madina untuk menyelesaikan persoalan agraria di kabupaten Madina."
Diantaranya " Cabut HGU PT RMM/PT DIS jika tidak merealisasikan kebun plasma desa Bintuas dan desa Buburan. Seret, adili dan penjarakan pengusaha nakal. Hentikan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan aparat Pemerintah terhadap Rakyat. Usut tuntas Mafia Plasma dan CSR di Madina serta mendesak pemkab Madina untuk menyelesaikan persoalan agraria di kabupaten Madina."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar